Manusia lah yang menentukan apakah yang diusahakannya akan rusak dan tidak produktif atau menjadi baik dan produktif secara lestari. Perbuatan manusia yang mengelola tanahnya dengan cara yang salah telah menyebabkan entensitas erosi semakin meningkat. Misalnya pembukaan hutan, pembukaan areal lain untuk tempat tanaman, perladangan dan sebagainya. Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri selagi manusia tidak bersedia untuk mengubah sikap dan tindakannya sebagai mestinya , demi mencegah atau menekan laju erosi (utomo wani hadi,1989).
Utomo,Wani Hadi.1989.Konservasi Tanah Di Indonesia. Rajawali : Jakarta
Paradigma pengelolaan hutan di masa kini dan mendatang, tentu saja harus mengedepankan harmonisasi diantara berbagai kepentingan yang terlibat di dalam nya. Sebut saja yang terkait dengan kepentingan ekonomi. Para pengelola hutan (baik negara, dunia usaha swasta dan masyarakat), sudah seharus nya tidak sekedar berpikir soal kepentingan bisnis, namun mereka pun tetap dituntut untuk memikirkan juga hal-hal yang bertalian dengan masalah kelestarian nya. Disini, semangat bisnis harus mampu "berimbang" dengan semangat kelestarian. Bahkan yang nama nya nilai-nilai budaya atau kearifan lokal warga masyarakat disekitar hutan pun penting dijaga dan dikawal keajegan nya (Menteri Lingkungan Hidup,2011).
Menteri Lingkungan hidup .2011. Konservasi Alam. Suara rakyat : jakarta.
Di dalam PP No.70 / 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat. Dengan demikian, konservasi energi menjadi tanggung jawab kita semua. Sektor-sektor utama yang wajib melaksanakan efisiensi energi adalah sektor rumah tangga, industri, komersial dan transportasi (Rinta,2012).
Rinta. 2012.Konservasi Energi Effisiensi.http://www.premysisconsulting.com/2012/08/15/konservasi-energi-energi-efisiensi/ diakses tanggal 11 maret 2013.
Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna(UU,1990).
Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan(UU,1990).
UU NO 5.1990.Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Kementerian lingkungan hidup
Setiap manusia terikat kewajibannya, selain memiliki hak atas sesuatu. Tak mungkin sesorang hanya menuntut haknya tanpa mau menunaikan kewajibannya. Demikian halnya dengan konservasi alam, setiap orang wajib melakukannya, karena dia sudah menikmatinya secara langsung maupun tidak langsung. Setiap orang baik laki-perempuan, tua-muda, kaya-miskin juga dari berbagai golongan, baik agama, suku bangsa, bangsa, maupun ras, semua terlibat dalam pelestarian alam, ini sesuai dengan Pasal 4 U.U. No. 5 Tahun 1990. Konservasi alam di dalam tulisan ini membahas tentang konservasi sumber daya alam hayati. Definisi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1 butir 2 sebagai berikut, ”Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.” Selanjutnya di Pasal 4 tertulis bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan masyarakat (Sri,2008).
Sri.2008.Peranan Perempuan dalam Konservasi. http://sri-murni.blogspot.com/2008/04/peranan-perempuan-dalam-konservasi-alam.html diakses tanggal 11 maret 2013.