Rabu, 18 Maret 2015

interaction conservation company and local people to integration program conservation

Manusia merupakan salah satu makhluk hidup yang diberi kelebihan untuk mengelola makhluk hidup yang lain. Kelebihan yang diberikan kepada manusia sering digunakan untuk hal-hal yang tidak wajar, yang terjadi justru perilaku-perilaku mal adaptasi sehingga hanya akan membuahkan kerusakan-kerusakan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahannya sudah menjadi hal yang biasa terjadi (Gunawan, 2008). Menurut Sumardi (dalam Salim, 2003) bahwa persepsi seseorang terhadap lingkungan sangat berpengaruh pada model interaksinya sehingga dapat timbul sikap menolak, bekerjasama dan atau mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan. Ini bisa dicontoh dengan sebuah kawasan lindung. Bila masyarakat memandang kawasan lindung sebagai penghalang, masyarakat akan menggagal langkah-langkah pelestariannya dengan berbagai upaya. Jika kawasan lindung menguntung atau memberi manfaat kepada masyarakat, maka masyarakat akan ikut bekerjasama dalam melindungi kawasan dari kegiatan yang merusaknya. Untuk menghindari terjadinya kerusakan kawasan TNKS lebih lanjut, menurut masyarakat perlu adanya pengawasan yang rutin dari pihak pemerintah seperti untuk menghindari terjadinya ilegal logging atau komersilisasi kayu. Dan perlu adanya reboisasi atau rehabilitasi hutan yang telah gundul. Ini tergambar dari jawaban masyarakat yang menyatakan setuju (75,2%) untuk ingin memperbaiki kerusakan kawasan TNKS. Akan tetapi sebagian dari mayarakat menyatakan bahwa semenjak ditetapkan TNKS sebagai kawasan taman nasional semenjak tahun 2003 atau kayu yang terdapat tidak dapat diolah lagi menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Sebagian besar (82,4%) dari responden yang terdapat di Kampung Koto Langang menyatakan pendapatan masyarakat menurun akibat adanya TNKS ini. Namun sebaliknya sebagian masyarakat yang berada di Kampung Ngalau Gadang (58,0%) menyatakan bahwa tidak terjadi penurunan pendapatan masyarakat atau tidak mempengaruhi ke pendapatan masyarakat. Bahkan dengan adanya kawasan TNKS dapat meningkatkan pendapatan mayarakat secara tidak langsung dimana kawasan TNKS merupakan sebagai sumber air untuk areal persawahan mereka. Persoalan utama pada masyarakat terhadap adanya TNKS adalah menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat ini disebabkan karena tidak dapat menambah luas lahan melalui perambahan kawasan TNKS. Ini terkait dengan mata pencaharian masyarakat yang terdapat disekitar kawasan TNKS yaitu peladang atau petani. Oleh karena itu diperlukan kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan mengoptimalkan lahan yang dapat diolah dan hasil hutan non kayu melalui kebijakan di sektor pertanian misalnya pembuatan sarang lebah madu atau dengan mencari alternatif mata pencaharian yang dapat menambah atau meningkatkan pendapatan masyarakat. Alasan masyarakat tidak mau menegur atau melarang disebabkan oleh kenyataan bahwa masih banyak aparat yang mancukongi atau ikut terlibat dalam kegiatan ini dan juga sebagian tokoh masyarakat ikut serta. Dan juga menunjukkan bahwa rumah tangga miskin tidak mengetahui atau kurang tahu fungsi dan manfaat adanya TNKS. Ini diperlihatkan dari persentase rumah tangga miskin yang tidak mengetahui manfaat dan fungsi kawasan TNKS sebanyak 54,1%. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyuluhan kepada rumah tangga miskin tentang fungsi dan manfaat TNKS sehingga dapat berkurang terjadinya prilaku negatif terhadap kawasan TNKS. Rumah tangga miskin banyak memburu burung dan binatang dari pada rumah tangga non miskin. Namun dalam melakukan penebangan kayu lebih banyak rumah tangga non miskin lakukan karena rumah tangga non miskin mempunyai alat untuk menebang kayu (chainsaw) yang digunakan sebagai bahan bangun rumah untuk masyarakat dalam kampung. Di Ngalau Gadang terdapat sebuah mesin chainsaw sedangkan di Kampung Koto Langang terlapat sebanyak 5 buah. Perilaku masyarakat yang berada di wilayah penelitian baik rumah tangga miskin maupun non miskin masih mempunyai prilaku negatif yaitu memburu binatang maupun burung yang terdapat di dalam kawasan taman nasional, masuk ke dalam kawasan TNKS untuk pergi ke ladang. Kebiasaan ini melanggar undang-undang. Apabila keadaan ini dibiarkan, akan mengakibatkan musnahnya binatang tau satwa yang terdapat dalam kawasan TNKS dan juga dapat terjadinya perambahan lahan sedikit demi sedikit oleh masyarakat untuk membuat ladang. Ini terlihat dari pendapat masyarakat bahwa pendapatan mereka mengalami penurunan akibat dilarangnya pengolahan kawasan TNKS dimana luas lahan makin berkurang seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Untuk mengurangi aktivitas masyarakat tersebut, pihak pengelola kawasan taman nasional harus membuat zonasi-zonasi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Setelah itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas zonasi dan apa saja yang boleh dilakukan (pemanfaatan sesuai dengan zona masing-masing untuk masyarakat). Karena salah satu tujuan penetapan kawasan taman nasional adalah pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan (memperhatikan kaidah konservasi). Salah satu cara agar masyarakat tidak lagi mengolah lahan yang terdapat dalam kawasan TNKS, dengan memberi izin penggunan lahan kepada masyarakat yang terdapat di kawasan penyangga (sesuai dengan peruntukannya) melalui program rehabilitasi hutan dengan perjanjian tertentu (Suyanto dan Khususiyah, 2006).dengan program ini , tidak hanya pengentasan kemiskinan, juga dapat meningkatkan konservasi lingkungan seperti terjaganya fungsi daerash aliran sungai, rosot karbon, dan keindahan alam. Program rehabilitasi lahan di kawasan penyangga dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti sosialisasi dengan masyarakat sekitar taman nasional dalam membuat aturan-aturan atau perjanjian tentang penggunaan lahan di taman nasional. Dalam hal ini pihak pengelola taman nasional bersama masyarakat dan LSM sekitar taman nasional membuat draf aturan – aturan yang harus disepakati bersama. Setelah aturan disepakati bersama, disosialisasikan lagi ke masyarakat sekitar taman nasional, masing-masing rumah tangga akan mendapatkan lahan garapan seluas 0,25 – 0,5 ha sesuai dengan jumlah tanggungan, setelah lima tahun wajib mengajukan ijin lagi. Setiap dua tahun diadakan evaluasi terhadap lahan garapan apakah masyarakat telah melakukan seperti pada perjanjian, apabila ada masyarakat yang tidak melakukan rehabilitasi seperti dalam perjanjian akan diberi sangsi bahkan bisa dicabut ijinnya. Aturan yang wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat sekitar taman nasional adalah mananam tanaman semusim (jagung, kacang tanah, cabe dan sebagainya), dan tanaman tua atau kayu-kayuan seperti durian, kopi, surian, sengon dan sebagainya). Sehingga kegiatan masyarakat yang semula terbiasa dengan mengambil hasil hutan dari kawasan taman nasional dapat beralih profesi. Kesimpulan Cara mengatasi kerusakan Taman Nasional Kerinci yaitu dengan memberikan izin penggunan lahan kepada masyarakat yang terdapat di kawasan penyangga (sesuai dengan peruntukannya) melalui program rehabilitasi hutan dengan perjanjian tertentu, membuat zonasi-zonasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas zonasi dan apa saja yang boleh dilakukan, membuat draf aturan – aturan yang harus disepakati bersama, dan diadakan evaluasi terhadap lahan garapan apakah masyarakat telah melakukan seperti pada perjanjian, apabila ada masyarakat yang tidak melakukan rehabilitasi seperti dalam perjanjian akan diberi sangsi bahkan bisa dicabut ijinnya. DAFTAR PUSTAKA Gunawan, Totok. 2008. Dinamika Adaptasi Ekologi Manusia Sebagai Agen Perubahan Lingkungan Kawasan Wisata Dieng Jawa Tengah. Workshop Perubahan Lingkungan di Kawasan Wisata Dieng Dalam Perspektif Sejarah : Wonosobo. Salim, O. N. 2003. Pemanfaatan Lahan di Daerah Penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat dan Dampaknya. Tesis Program Pascasarjana Universitas Andalas :Padang Suyanto, S. Dan N. Khususiyah. 2006 Imbalan Jasa Lingkungan Untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Agroekonomi Volume 24 Nomr 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar